Sistem PESTA DUKCAPIL adalah platform REST API dan Backend untuk mengelola layanan administrasi kependudukan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Perhatian: Warga tidak perlu melakukan login di website ini. Silakan unduh Aplikasi Mobile PESTA DUKCAPIL untuk mengajukan layanan secara mandiri (tanpa login).
3 Layanan (WNI/OA, dll)
5 Layanan (KK Baru, Pisah, dll)
6 Layanan (KTP Baru, Rusak, KIA)
6 Layanan (Pindah Dalam/Luar NKRI)
9 Layanan (Akta Kelahiran, Cerai, dll)
14 Layanan (Pengakuan Anak, dll)
Disdukcapil Kab. Tapanuli Selatan • SK No. 470/071/CAPIL/2025
Mencakup 10 jenis layanan akta dan catatan sipil resmi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Dukcapil:
Surat Keterangan Lahir (Dokter/Bidan), Buku Nikah/Akta Kawin (atau SPTJM Pasutri), Ijazah bagi yang sudah ada, Fotokopi KK, Formulir Pelaporan Kelahiran.
Surat Ket. Meninggal dari Dokter/Petugas Kesehatan/Lurah/Desa, KK yang bersangkutan, Formulir Pelaporan Kematian.
Surat Ket. Pemberkatan Pemuka Agama, Pasfoto berwarna 4x6 (4 lembar), Fotokopi KK & KTP-el, Akta Cerai/Kematian (bagi janda/duda).
Salinan Putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (Inkracht), KK Asli, Kutipan Akta Perkawinan Asli.
Penetapan Pengadilan, Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Ayah Biologis disetujui Ibu Kandung, KK & KTP-el orang tua.
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri, Kutipan Akta Catatan Sipil, Buku Nikah/Akta Kawin, Fotokopi KK & KTP-el.
Paspor, KITAS/KITAB, Bukti Pemberkatan, Foto Gandeng 4x6 / Salinan Keppres Pewarganegaraan RI & SK Menteri.
Salinan Putusan Pengadilan Inkracht, Kutipan Akta yang dibatalkan, KK dan KTP-el pemohon.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan, pertanyaan, atau masukan melalui kanal resmi Disdukcapil Kab. Tapanuli Selatan: